Selasa, 16 Oktober 2012

Sistem Informasi Kepagawaian (Simpeg)

Sistem Informasi Kepegawaiaan (Simpeg)


Di era teknologi dan informasi saat ini, kebutuhan akan data secara online merupakan suatu keharusan yang harus dipenuhi oleh suatu organisasi, baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta. Apalagi pengelolaan data kepegawaian (personalia/SDM) mempunyai peran yang sangat penting dalam menghasilkan informasi yang diperlukan untuk proses administrasi kepegawaian sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan manajemen dalam penyusunan formasi kepegawaian/pengangkatan pegawai baru serta rencana promosi jabatan. Kementerian Agama, pada saat ini sedang menciptakan sistem pengelolaan data kepegawaian tersebut sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan secara cepat di bidang kepegawaian dan dalam rangka menyongsong program reformasi birokrasi.
Dalam pengelolaan data kepegawaian, permasalahan yang sering timbul adalah mengenai kebenaran dan keakuratan data. Data kepegawaian yang tidak benar/tidak akurat dapat merugikan pegawai dan menghasilkan informasi yang menyesatkan. Pengelolaan data dalam bentuk peremajaan data secara konsisten diperlukan dalam melakukan perawatan database pegawai sehingga dapat dipergunakan secara benar dan tepat sasaran. Oleh karena itu, pengelolaan data kepegawaian ini memerlukan dukungan, baik dalam bentuk sarana maupun prasarana yang memadai, sehingga permasalahan yang sering timbul dalam pengelolaan data kepegawaian dapat diatasi.
Pengelolaan data kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama yang diakui selama ini adalah Sistem Informasi dan Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 503 Tahun 2003 tentang Penetapan Sistem informasi dan Manajemen Kepegawaian sebagai Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian di Lingkungan Departemen Agama. SIMPEG adalah Sistem Informasi Kepegawaian berbasis Web yang dipergunakan untuk mendukung pendataan kepegawaian khususnya di lingkungan Kementerian Agama. SIMPEG merupakan sistem pengelolaan data dan informasi kepegawaian dan manajemen kepegawaian yang dapat di akses langsung secara Online dan dipergunakan sebagai bahan penunjang dalam pengambilan keputusan oleh stake-holder terkait.
SIMPEG Kantor Kementerian Agama Kota Bogor telah beroperasi sejak Tahun 2009 setelah diadakan Sosialisasi Webbase SIMPEG pada tanggal 23 sampai dengan 25 April 2009 yang diselenggarakan oleh Bagian Data dan Informasi Kepegawaian pada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. Pada waktu itu pengelolaan SIMPEG tidak dapat berjalan secara maksimal karena terdapat kendala dalam fasilitas sarana pengolahan data, baik di tingkat pusat (sebagai server) maupun di tingkat daerah. Pengolahan data SIMPEG masih berjalan sangat lambat sehingga sangat menyulitkan, baik dalam mengakses maupun mengolah data.
Pada tahun 2012 ini, Kementerian Agama telah melakukan penyempurnaan SIMPEG dengan nama SIMPEG 4.0 yang dibangun berdasarkan perpaduan dokumen DRH BKN (format Daftar Riwayat Hidup) dan Curriculum Vitae Perguruan Tinggi. Oleh karena itu, kegiatan Pembinaan dan Implementasi SIMPEG 4.0 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bogor yang dilaksanakan oleh Bagian Data pada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama dalam rangka memperkenalkan aplikasi SIMPEG terbaru sebagai penyempurnaan dari aplikasi SIMPEG sebelumnya. 
By. Gusdur / Teguh