Kamis, 30 Agustus 2012

pengawal pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Untuk menepis anggapan miring yang kerap kali dituduhkan kepada Kementerian Agama, Keluarga besar Kantor Kementerian Agama mampu menepis anggapan miring tersebut, dengan menunjukan kinerja dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Lembaga kita sering menjadi sorotan publik, bahkan dituding sebagai lembaga terkorup, Makanya, untuk menepis anggapan tersebut harus ditunjukan melalui kinerja yang baik dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, “ pinta  Kepala Kantor Wilayah Kementerian (Kanwil) kementerian Agama Provinsi Jawa Barat H. Saerodji, ketika meresmikan Gedung Kantor Kementerian Agama di Jalan dr. Sumeru Kota Bogor, Rabu (5/1/2011).

Saerodji menagaskan, keluarga besar kantor Kementerian Agama harus siap menjadi pelopor dan . “ Sedikit saja kita berbuat kesalahan, kita akan terus disorot, “ ingatnya.

Oleh karena itu, Saerodji  meminta kepada aparatnya untuk bekerja keras, ikhlas, dan bekerja tuntas. “Ini harus dibuktikan untuk menepis anggapan miring yang kerap kali dituduhkan  Kepada Lembaga Kementerian Agama, “ tukasnya.

Sejauh ini diakui Saerodji, Kementerian Agama terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Salah satunya  pelayanan yang terus dibenahi yakni pelayanan ibadah haji. “Pelayanan ibadah haji yang dilakukan Kementerian Agama sejak tahun 2009 telah memenuhi standar  ISO 9001:2008, “ jelasnya.

Sementara itu Wakil Walikota Bogor Achmad Ru’yat berharap dengan diresmikannya gedung baru Kantor Kementerian Agama Kota Bogor yang didukung dengan fasilitas yang memadai akan lebih meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya dalam pembangunan keagamaan di Kota Bogor.

Image

“Kerjasama yang selama ini telah terjalin dengan baik dengan Pemerintah Kota Bogor harus terus dipertahankan, “pintanya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bogor H.Muchtar mengatakan, gedung baru Kantor Kementrian Agama Kota Bogor dibangun sejak tahun 2006 dan baru rampung pada tahun 2010.  “Semula kantor depag (sebelum Kementerian Agama) berlokasi di Jalan Sambu Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur,  “ kata Muchtar.

Gedung Kantor Kementerian Agama yang berlokasi di Jalan Sumeru berdiri diatas lahan 1.500 meter2, dibangun tiga lantai yang dikelaurkan melalui APBN-P (Anggaran Pendapatan Belanja Negara- Perubahan) tahun 2006, dan Anggaran Kantor Kementrian Agama Kota Bogor, dan bantuan hibah Pemerintah Kota Bogor

Rabu, 29 Agustus 2012

TES Honorer K 2

Tes Honorer K2


Soal Tes Kompetensi Dasar Mengacu pada Kisi-Kisi


Pemerintah akan membuat kisi-kisi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk soal tes bagi tenaga honorer kategori dua (K II). Pembuatan soal yang mengacu pada kisi-kisi tersebut dan pengolahan nilai peserta dilakukan oleh konsorsium sepuluh perguruan tinggi negeri (PTN). Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat  saat melakukan audiensi  dengan Komisi A DPRD Kabupaten Karawang di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat  Jakarta, Selasa (5/6). Dalam audiensi dibahas antara lain tentang tindak lanjut terhadap tenaga honorer K II.
Tumpak Hutabarat lebih lanjut menegaskan bahwa untuk pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II. Pelaksanaan ujian tertulis dilingkungan instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, sedangkan untuk provinsi dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya.  Ada pun penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB).
Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014.  Tenaga honorer yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS.
Sumber : www.bkn.go.id