Selasa, 16 Oktober 2012

Sistem Informasi Kepagawaian (Simpeg)

Sistem Informasi Kepegawaiaan (Simpeg)


Di era teknologi dan informasi saat ini, kebutuhan akan data secara online merupakan suatu keharusan yang harus dipenuhi oleh suatu organisasi, baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta. Apalagi pengelolaan data kepegawaian (personalia/SDM) mempunyai peran yang sangat penting dalam menghasilkan informasi yang diperlukan untuk proses administrasi kepegawaian sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan manajemen dalam penyusunan formasi kepegawaian/pengangkatan pegawai baru serta rencana promosi jabatan. Kementerian Agama, pada saat ini sedang menciptakan sistem pengelolaan data kepegawaian tersebut sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan secara cepat di bidang kepegawaian dan dalam rangka menyongsong program reformasi birokrasi.
Dalam pengelolaan data kepegawaian, permasalahan yang sering timbul adalah mengenai kebenaran dan keakuratan data. Data kepegawaian yang tidak benar/tidak akurat dapat merugikan pegawai dan menghasilkan informasi yang menyesatkan. Pengelolaan data dalam bentuk peremajaan data secara konsisten diperlukan dalam melakukan perawatan database pegawai sehingga dapat dipergunakan secara benar dan tepat sasaran. Oleh karena itu, pengelolaan data kepegawaian ini memerlukan dukungan, baik dalam bentuk sarana maupun prasarana yang memadai, sehingga permasalahan yang sering timbul dalam pengelolaan data kepegawaian dapat diatasi.
Pengelolaan data kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama yang diakui selama ini adalah Sistem Informasi dan Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 503 Tahun 2003 tentang Penetapan Sistem informasi dan Manajemen Kepegawaian sebagai Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian di Lingkungan Departemen Agama. SIMPEG adalah Sistem Informasi Kepegawaian berbasis Web yang dipergunakan untuk mendukung pendataan kepegawaian khususnya di lingkungan Kementerian Agama. SIMPEG merupakan sistem pengelolaan data dan informasi kepegawaian dan manajemen kepegawaian yang dapat di akses langsung secara Online dan dipergunakan sebagai bahan penunjang dalam pengambilan keputusan oleh stake-holder terkait.
SIMPEG Kantor Kementerian Agama Kota Bogor telah beroperasi sejak Tahun 2009 setelah diadakan Sosialisasi Webbase SIMPEG pada tanggal 23 sampai dengan 25 April 2009 yang diselenggarakan oleh Bagian Data dan Informasi Kepegawaian pada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. Pada waktu itu pengelolaan SIMPEG tidak dapat berjalan secara maksimal karena terdapat kendala dalam fasilitas sarana pengolahan data, baik di tingkat pusat (sebagai server) maupun di tingkat daerah. Pengolahan data SIMPEG masih berjalan sangat lambat sehingga sangat menyulitkan, baik dalam mengakses maupun mengolah data.
Pada tahun 2012 ini, Kementerian Agama telah melakukan penyempurnaan SIMPEG dengan nama SIMPEG 4.0 yang dibangun berdasarkan perpaduan dokumen DRH BKN (format Daftar Riwayat Hidup) dan Curriculum Vitae Perguruan Tinggi. Oleh karena itu, kegiatan Pembinaan dan Implementasi SIMPEG 4.0 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bogor yang dilaksanakan oleh Bagian Data pada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama dalam rangka memperkenalkan aplikasi SIMPEG terbaru sebagai penyempurnaan dari aplikasi SIMPEG sebelumnya. 
By. Gusdur / Teguh

Kamis, 30 Agustus 2012

pengawal pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Untuk menepis anggapan miring yang kerap kali dituduhkan kepada Kementerian Agama, Keluarga besar Kantor Kementerian Agama mampu menepis anggapan miring tersebut, dengan menunjukan kinerja dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Lembaga kita sering menjadi sorotan publik, bahkan dituding sebagai lembaga terkorup, Makanya, untuk menepis anggapan tersebut harus ditunjukan melalui kinerja yang baik dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, “ pinta  Kepala Kantor Wilayah Kementerian (Kanwil) kementerian Agama Provinsi Jawa Barat H. Saerodji, ketika meresmikan Gedung Kantor Kementerian Agama di Jalan dr. Sumeru Kota Bogor, Rabu (5/1/2011).

Saerodji menagaskan, keluarga besar kantor Kementerian Agama harus siap menjadi pelopor dan . “ Sedikit saja kita berbuat kesalahan, kita akan terus disorot, “ ingatnya.

Oleh karena itu, Saerodji  meminta kepada aparatnya untuk bekerja keras, ikhlas, dan bekerja tuntas. “Ini harus dibuktikan untuk menepis anggapan miring yang kerap kali dituduhkan  Kepada Lembaga Kementerian Agama, “ tukasnya.

Sejauh ini diakui Saerodji, Kementerian Agama terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Salah satunya  pelayanan yang terus dibenahi yakni pelayanan ibadah haji. “Pelayanan ibadah haji yang dilakukan Kementerian Agama sejak tahun 2009 telah memenuhi standar  ISO 9001:2008, “ jelasnya.

Sementara itu Wakil Walikota Bogor Achmad Ru’yat berharap dengan diresmikannya gedung baru Kantor Kementerian Agama Kota Bogor yang didukung dengan fasilitas yang memadai akan lebih meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya dalam pembangunan keagamaan di Kota Bogor.

Image

“Kerjasama yang selama ini telah terjalin dengan baik dengan Pemerintah Kota Bogor harus terus dipertahankan, “pintanya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bogor H.Muchtar mengatakan, gedung baru Kantor Kementrian Agama Kota Bogor dibangun sejak tahun 2006 dan baru rampung pada tahun 2010.  “Semula kantor depag (sebelum Kementerian Agama) berlokasi di Jalan Sambu Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur,  “ kata Muchtar.

Gedung Kantor Kementerian Agama yang berlokasi di Jalan Sumeru berdiri diatas lahan 1.500 meter2, dibangun tiga lantai yang dikelaurkan melalui APBN-P (Anggaran Pendapatan Belanja Negara- Perubahan) tahun 2006, dan Anggaran Kantor Kementrian Agama Kota Bogor, dan bantuan hibah Pemerintah Kota Bogor

Rabu, 29 Agustus 2012

TES Honorer K 2

Tes Honorer K2


Soal Tes Kompetensi Dasar Mengacu pada Kisi-Kisi


Pemerintah akan membuat kisi-kisi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk soal tes bagi tenaga honorer kategori dua (K II). Pembuatan soal yang mengacu pada kisi-kisi tersebut dan pengolahan nilai peserta dilakukan oleh konsorsium sepuluh perguruan tinggi negeri (PTN). Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat  saat melakukan audiensi  dengan Komisi A DPRD Kabupaten Karawang di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat  Jakarta, Selasa (5/6). Dalam audiensi dibahas antara lain tentang tindak lanjut terhadap tenaga honorer K II.
Tumpak Hutabarat lebih lanjut menegaskan bahwa untuk pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II. Pelaksanaan ujian tertulis dilingkungan instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, sedangkan untuk provinsi dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya.  Ada pun penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB).
Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014.  Tenaga honorer yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS.
Sumber : www.bkn.go.id